Anna Surti Ariani, seorang psikolog anak dan keluarga, mengatakan bahwa menghukum anak sebenarnya boleh saja dilakukan asalkan anak sudah benar-benar tidak dapat ditegur secara halus. Namun, menghukum anak pun ada aturannya. Hukuman yang terlalu keras, misalnya hukuman fisik, bisa menimbulkan trauma pada anak.
"Prinsip menghukum anak, jangan ada kekerasan fisik," tutur Nina, panggilannya, dalam seminar edukasi bertajuk "Anak Sukses Berkat Orangtua Pintar" yang diadakan oleh Fonterra dan ChildFund di Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Hukuman fisik berupa tamparan, cubitan, pemukulan, sebaiknya dihindari. Orangtua juga sebaiknya mampu menahan diri untuk tidak mengungkapkan kata-kata negatif saat menghukum anak.
Sebaliknya, hukuman bisa dilakukan dengan menyetrap ataupun mencabut hak anak. Namun, imbuh Nina, menyetrap atau mengondisikan anak dalam keadaan diam dan tidak boleh melakukan apa-apa dalam periode waktu tertentu juga ada aturannya.
"Bagi anak usia balita, penyetrapan sebaiknya tidak boleh dilakukan lebih dari satu menit. Penyetrapan juga tidak boleh dilakukan dengan posisi-posisi yang menyulitkan anak, seperti diikat di kursi, di tiang, menjewer telinga, dan sebagainya," papar Nina.
Sementara itu, penghukuman berupa mencabut hak lebih disarankan oleh Nina. Pencabutan hak dapat berupa tidak diberikan jatah camilan favorit atau tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang disukai anak untuk sementara waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar